Kebijakan pemerintah yang harus ditempuh dalam upaya mengatasi masalah-masalah ekonomi makro selama pandemi Covid-19 yaitu terbagi dalam 2 jaring pengaman yaitu, Jaring Pengaman Sosial dengan cara penambahan dan dukungan dari pembiayaan APBN dan Jaring Pengaman Ekonomi dengan cara pemberian insentif fiskal dan non fiskal.
Stimulasi-stimulasi lain yang juga dilakukan untuk meningkatkan perekonomian adalah Pertama, dikeluarkan, Perppu 1 Tahun 2020. Kedua, dikeluarkan kebijakan perpajakan Ketiga, dikeluarkan Kebijakan di Sektor Keuangan.
Penyebab dari menurunnya pertumbuhan ekonomi ini karena meluasnya persebaran Covid-19 baik di dalam negeri maupun luar negeri. Pertumbuhah ekonomi RI telah diperkirakan di bawah Bank Indonesia (BI) diperkirakan sekitar 2,5 persen saja yang biasanya mampu tumbuh mencapai 5,02 persen.
Dampak pandemi Covid-19 terhadap kondisi makro Indonesia dapat dilihat dari beberapa kejadian, seperti pada bulan April 2020, sekitar 1,5 juta karyawan dirumahkan atau di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), dengan 1,2 juta pekerja berasal dari sektor formal dan 265.000 dari sektor informal. Sektor pelayannan udara kehilangan pendapatan sekitar Rp 207 miliar.
Pengukuran Produk Domestik Bruto (PDB) atau Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dapat diinterpretasikan melalui tiga pendekatan, yaitu dengan metode produksi, pendapatan dan metode pengeluaran. PDB atau PDRB adalah semua komponen pengeluaran yang dilakukan oleh rumah tangga dalam bentuk Konsumsi (C), perusahaan dalam bentuk Investasi (I), Pemerintah (G), dan perdagangan luar negeri dalam bentuk Net Ekspor (X-M) biasanya dalam jangka waktu satu tahun.
Penelitian ini juga mencakup inflasi dari perspektif islam, yang terbagi menjadi natural inflation dan human error inflation. Natural inflation diakibatkan oleh faktor alam dan kejadiannya di luar kuasa manusia, sementara human error inflation diakibatkan oleh kekerasan manusia, seperti korupsi, buruknya administrasi, pajak yang berlebihan, dan peningkatan penggunaan uang.

0 Comments